Sampaikan informasi, aspirasi, ide, kritik & saran via e-mail : rt03rw01ngagliklama.smg@gmail.com

Rabu, 26 September 2012

Informasi e-KTP

e-KTP



Fungsi dan kegunaan e-KTP :
1. Sebagai identitas jati diri
2. Berlaku Nasional, sehingga tidak perlu membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank dan sebagainya
3. Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP; Tercipta keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan

Penerapan KTP berbasis NIK (Nomor Induk Kependudukan) telah sesuai dengan pasal 6 Perpres No.26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional Jo Perpres No. 35 Tahun 2010 tentang perubahan atas Perpres No. 26 Tahun 2009 yang berbunyi :
1. KTP berbasis NIK memuat kode keamanan dan rekaman elektronik sebagai alat verifikasi dan validasi         data jati diri penduduk;
2. Rekaman elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi biodata, tanda tangan, pas foto, dan sidik     jari tangan penduduk yang bersangkutan;
3. Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk disimpan dalam database kependudukan;
4. Pengambilan seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada saat     pengajuan permohonan KTP berbasis NIK, dengan ketentuan : Untuk WNI, dilakukan di Kecamatan;         dan Untuk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap dilakukan di Instansi Pelaksana *).
5. Rekaman sidik jari tangan penduduk yang dimuat dalam KTP berbasis NIK sebagaimana dimaksud pada     ayat (2) berisi sidik jari telunjuk tangan kiri dan jari telunjuk tangan kanan penduduk yang bersangkutan;
6. Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diakses oleh           pihak-pihak yang berkepentingan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
7. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perekaman sidik jari diatur oleh Peraturan Menteri.




sumber :  - www.e-ktp.com
               - www.youtube.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar