Sampaikan informasi, aspirasi, ide, kritik & saran via e-mail : rt03rw01ngagliklama.smg@gmail.com

Kamis, 27 September 2012

Standard dan Ukuran Polisi Tidur

SUDAHKAH PEMBUATAN "POLISI TIDUR" DI LINGKUNGAN KITA SESUAI ATURAN?


Di kampung kita ini sudah ada beberapa penghambat laju kendaraan atau lebih populer disebut Polisi Tidur. Sarana ini memang efektif untuk membuat para pengendara kendaraan melambatkan laju motornya bila melewati kampung kita. Tapi sebagai warga, saya sendiri sering merasa tidak nyaman dengan adanya polisi tidur tersebut.

Sebenarnya, pembuatan polisi tidur tidak boleh dibuat dengan sembarangan, karena telah diatur dalam Keputusan Menteri (KM) Nomor 3 tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Jalan.

Sesuai dengan KepMen di atas, maka untuk ukuran polisi tidur, tingginya adalah 12 cm, lebar atas 15 cm, dan kemiringan 15 derajat



Pemasangannya pun harus seizin pemerintah, melalui Dinas Perhubungan, karena polisi tidur hanya boleh dibuat pada jalan pemukiman atau jalan kelas IIIC yang sedang dalam kontruksi.



Harapan saya, diharapkan kita dapat mengacu pada aturan yang telah ditetapkan agar tidak mengganggu kenyamanan pengguna jalan, atau malah membuat celaka warga kita sendiri karena pembuatan polisi tidur yang tidak sesuai aturan.

Mari kalau bisa kita benahi sarana tersebut sehingga dapat memberi manfaat yang lebih maksimal. Sebab bila tidak sesuai aturan maka warga yang merasa terganggu dapat membongkarnya sewaktu waktu, entah sebagian atau semuanya.


sumber gambar : - kompas online

Tidak ada komentar:

Posting Komentar