Sampaikan informasi, aspirasi, ide, kritik & saran via e-mail : rt03rw01ngagliklama.smg@gmail.com

Rabu, 08 Mei 2013

Chip E-KTP ada atau tidak?


MENGENAI E-KTP LAGI

Alhamdulillah, akhirnya e-KTP yang perekaman datanya sudah dilaksanakan hampir satu tahun yang lalu sekarang sudah ditangan. 
Pembagian dilakukan di kantor Kelurahan Bendungan pada bulan Februari yang lalu. Warga berbondong bondong mendatangi kantor kelurahan sampai petugas terlihat kwalahan melayani antusiasme warga. Maklumlah biasanya memang petugas kelurahan itu terlihat santai santai saja, mainan games di komputer yang ada di kantor kelurahan.

Dan setelah e-KTP itu diterima, banyak yang bertanya tanya dimana ya chipnya? Koq gak ada chipnya, ini sih sama aja KTP yang lama. Begitulah pertanyaan dan pernyataan yang saya dengar dari para warga. Termasuk saya.

Pertama tama memang terbersit pikiran negatif mengenai mega proyek e-KTP ini karena fisik yang diterima ternyata tidak sama dengan gambar yang terpampang di kelurahan ataupun di kantor Kecamatan. 
Ah... ini cuma proyek akal akalan, ini Cuma hanya ingin mengakuratkan data pemilih untuk persiapan pemilu 2014 yang akan datang, dan lain lain. Begitu kira kira yang ada dalam pemikiran saya.

Dengan rasa penasaran, segera mencari tahu kejelasan dari sumber yang saat ini paling bisa dipercaya. Yaitu Google.

Mulailah mencari tahu apa dan bagaimana system yang digunakan untuk e-KTP ini. Buka Google Search, Youtube, dan lain lain. Akhirnya menemukan juga titik terang.

Yang saya temukan adalah:
Ternyata memang chip e-KTP tidak terlihat. Katanya lebih canggih, lebih aman dari kerusakan dan bahannya dibuat dengan proses yang rumit sampai 9 layer. Chip itu tertanam di dalam kartu KTP dengan teknologi Contactless RFID (Radio Frequency Identification). Masih penasaran juga sebenarnya dimana letak chip itu. Untuk melihat penampakan dimana posisi chip yang sesungguhnya silahkan lihat video yang telah saya unggah disini

Setelah tahu posisi chip dan bahan yang digunakan, googling lagi dan mendapatkan ini.

Sekarang baru percaya kalau di dalam kartu e-KTP itu memang benar ada chipnya.

Nah sekarang tinggal menunggu di tiap instansi tersedia alat untuk membaca data di dalam e-KTP tersebut. Khabarnya di tiap Kantor Kecamatan pasti tersedia alat untuk membaca data data tersebut. Tapi di instansi lain seperti instansi Perbankan belum seluruhnya tersedia alat tersebut. Alat itu disebut RFID Reader.
Sekedar mengingatkan, bahwa e-KTP tersebut jangan sampai dihackter atau istilah umunmya distaples. Karena dapat merusak bagian dalam dari keping e-KTP tersebut.
Juga jangan sampai e-KTP difotokopi berulang ulang. Katanya kalau masih difotokopi lha buat apa dibikin e-KTP.

Well, tinggal kita lihat bagaimana nanti penggunaan dari e-KTP tersebut. Lebih banyak nilai tambahnya atau masih sama dengan KTP yang lama. Kita tunggu saja kelanjutannya.

Rabu, 06 Februari 2013

Surat Keterangan RT/RW

Mengurus Surat Keterangan RT/RW


Surat keterangan RT/RW pasti diperlukan setiap hendak mengurus seluruh urusan administrasi kependudukan seperti permohonan/perpanjangan KTP, KK, Keterangan Domisili dll ke Kelurahan. Formulir surat keterangan untuk RT03 RW01 Ngaglik Lama adalah seperti di bawah ini:



Formulir dapat diperoleh di Ketua RT. Untuk lebih memudahkan pelayanan dalam pengurusan Surat Pengantar maka Formulir juga dapat didownload disini dalam bentuk pdf 2 lembar, di print, kemudian keduanya terlebih dahulu diisi oleh yang bersangkutan dan diajukan untuk diperiksa peruntukannya, disetujui, diisi nomor surat dan dicatat dalam buku arsip besar atau meninggalkan lembar ke 2 yang ada tulisan Arsip RT03 / RW01,  ditandatangani dan distempel RT oleh Ketua RT.

Surat keterangan tersebut kemudian di ajukan kepada Ketua RW, untuk ditanda tangan, diisi nomor registrasi dan distempel RW. Setelah lengkap, surat tersebut dapat menjadi pengantar untuk urusan administrasi ke Kelurahan.

Untuk crosscheck data warga, maka setiap pengurusan administrasi harus membawa:
1.    Fotokopi KK. Untuk tahap awal, mohon seluruh warga menyerahkan 1 copy KK.
2.    Menunjukkan KTP asli dan 1 Fotokopi KTP
3.    Kartu iuran warga
4.    dan lain-lain yang terkait


Kamis, 01 November 2012

Cek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Wilayah Jawa Tengah

Cek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Wilayah JaTeng

Sudah saatnya bayar pajak kendaraan?, siapkan BPKB asli, STNK asli, KTP asli sesuai nama pemilik kendaraan. Tyus langsung Capcus ke kantor Samsat Online terdekat. Di semarang antara lain ada di:

DP Mall Lantai Dasar (Belakang), Jl. Pemuda No 150, jam buka Mulai Mall Buka Hingga Jam 20.00 WIB, Setiap hari Senin – Sabtu. Minggu Tutup. 



Samsat Cepat (Drive Thru) Online Semarang, Lotte Mart, Jl Majapahit (Brigjen Sudiarto) No 132.
Senin – Kamis: Jam 08.00 – 15.00, Istirahat: Jam 12.00 – 13.00
Jumat: Jam 08.00 – 15.00, Istirahat: Jam 11.30 – 13.00
Sabtu: Jam 08.00 – 13.00, Tanpa Istirahat
Minggu atau hari besar tutup.


Samsat Semarang 1 Majapahit Pedurungan, Jl. Majapahit 428 Pedurungan
Samsat Semarang 2 Setiabudi, Jl. Setiabudi Semarang Setelah Pondok Serrata
Samsat Semarang 3 Jalan Hanoman, Jl. Hanoman No 2, Siliwangi, Krapyak


Samsat Keliling



Senin & Jumat: Simpang Lima, depan STM Pembangunan.
Selasa: Genuk, depan Alfamart Kelurahan Banjardowo
Rabu: JL. Pahlawan, halaman kantor SETDA Propinsi Jawa Tengah
Kamis: Tembalang, depan kampus Politeknik UNDIP.
Sabtu: Perumahan Ngaliyan, depan kantor kecamatan Ngaliyan.
Senin s/d Jumat : 08.30 - 14.30, Sabtu: 08.30 - 12.00, hari besar/hari libur tutup


Gak perlu pake calo, gak perlu pake nembak, kalo gak antre, 3 menit langsung kelar. Eits, ini yang terpenting malah ketinggalan. Jangan lupa bawa uangnya. Tapi berapa uang yang harus disiapkan untuk membayar pajak tersebut?



Untuk Provinsi Jawa Tengah anda bisa melakukan cek biaya PKB secara online. Dengan memasukan Nomor Polisi ke dalam aplikasi online Samsat Jawa Tengah anda dapat melihat berapa pajak kendaraan motor anda. Klikdisini dan ikuti instruksinya.




Kemungkinan besarnya pembayaran akan sedikit berbeda dengan yang tertera pada sistem online ini.


Ini hanya sebagai perkiraan saja. Perbedaannya tidak akan terlelu jauh, hanya beberapa ribu saja koq plus biaya bensin, parkir dan cadangan kalau lagi apes mungkin bannya nyenggol paku di jalan he….he….he …...



Semoga bermanfaat..

Rabu, 24 Oktober 2012

Convex Mirror (Cermin Cembung) Penyelamat Warga

Convex Mirror (Cermin Cembung) Penyelamat Warga

Untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalulintas di dalam kampung terutama di tikungan, perlu pemasangan cermin cembung yang dipasang di pinggir jalan.




Tujuannya agar pengguna jalan tidak mengalami terjadinya kecelakaan.

Hal ini seperti yang terlihat di salah satu jalan, di RT 01/RW 04 Kelurahan Lempongsari.

Inisiatif warga yang sangat positif ini perlu dicontoh di lingkungan perkampungan atau perumahan lain yang kira kira jalan kampungnya ada banyak jalan tikungan yang rawan kecelakaan.

Menurut informasi, di lokasi tersebut terdapat dua cermin cembung yang dipasang warga dengan biaya swadaya. Karena di wilayahnya terdapat banyak tikungan yang sudah semestinya butuh cermin cembung.


Sumanto, warga setempat membenarkan, pemasangan cermin cembung ini bertujuan untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan. “Apalagi di sini tikungannya lumayan tajam, dan pemasangan cermin cembung ini sudah mendapatkan izin dari Dishub Kota Semarang,” ujarnya.

Dengan pemasangan cermin cembung, katanya, diharapkan para pengendara sepeda motor dan mobil bisa lebih berhati-hati dan membantu  agar tidak terjadi kecelakaan. Karena ruas jalan di tempat tikungan tidak dapat terlihat dari arah berlawanan sehingga sangat membahayakan.

Terpisah Lurah Lempongsari, Sarjuno mengatakan, pemasangan cermin cembung itu dilakukan sendiri oleh warganya. Terdapat dua titik pemasangan dan cermin cembung yang satunya di Jalan Lempongsari Timur saat ini masih pecah.

“Inisiatif ini memang baik dengan memasang cermin cembung di tikungan. Sehingga pengendara bisa melihat kendaraan lain yang akan lewat secara berlawanan arah meski kondisi jalan tidak lurus,” jelasnya.



Nah… Bagaimana nih warga Ngaglik Lama, Saya merasakan kerawanan itu sering terjadi di perempatan jalan di dekat kantor Kelurahan Bendungan dan perempatan di dekat rumahnya Bapak Joko.


Bila ada kendaraan yang akan naik ke jalan depan rumah Bapak Joko, biasanya ambil ancang ancang dari bawah (depan Kelurahan) dan biasanya menambah kecepatan. Bila dari arah berlawanan ada kendaraan yang melaju turun, pasti bila bertemu di perempatan tersebut akan kaget dan sudah sering terjadi hampir  tabrakan.



Mungkin ada donatur yang akan menyumbang untuk pemasangan Convex Mirror tersebut, seperti halnya donatur portal? ditunggu partisipasinya.....

Jumat, 19 Oktober 2012

Ketua RW kita Baru Lho

Selamat Terpilihnya Ketua RW I Ngaglik Lama periode 2012-2015

Kami segenap pengurus RT03 mengucapkan selamat kepada Bpk. I Tohani SH, MHum sebagai ketua RW I yang terpilih dalam pemilihan ketua RW  secara demokratis yang dilaksanakan pada tanggal 03 Oktober 2012 dan diserahterimakan dari pengurus lama kepada pengurus baru pada 19 Oktober 2012.

Selaku warga RT03, kami merasa bangga atas terpilihnya Ketua RW yang berasal dari RT03.

Kami sebagai pengurus dan warga RT03 siap mendukung program program yang akan dilaksanakan oleh pengurus yang baru.

Akhir kata semoga membawa dampak positif bagi warga RW I umumnya dan RT03 pada khususnya. Menjadi pemimpin yang amanah dan menjadi teladan bagi warganya.



Pengurus RT03 RW I  

Jumat, 12 Oktober 2012

Peta Kodya Semarang

PETA KODYA SEMARANG

AREA NGAGLIK LAMA



Aplikasi Peta Kota Semarang

Bagi warga yang ingin jeng-jeng atau muter-muter kota Semarang, baik jalan kaki, bersepeda, atau naik mobil (sukur sukur mengajak tetangga se-RT), tak perlu khawatir kesasar atau keblusuk. Kini sudah ada peta digital Semarang beserta spot-spot penting Kota Semarang. Aplikasi ini juga bermanfaat bagi orang - orang luar Semarang yang ingin keliling Semarang. Aplikasi ini dibuat oleh saudara M. Arif Hidayat.dengan nama Aplikasi Peta Kota Semarang Digital MAP 2010.
Yang tertarik, dapat download disini lho....

Selasa, 02 Oktober 2012

Menjadi Orang No.1 di Masyarakat

MENJADI ORANG NO.1 DI MASYARAKAT


Pemerintahan di Indonesia dari yang paling tinggi sampai rendah ada, yaitu Presiden sampai dengan Lurah. Semuanya akan disebut sebagai orang No. 1 di tempat kerjanya atau lingkungannya masing-masing. Lebih luas lagi seluruh Indonesia untuk Presiden. Tapi kadang kita melupakan aparat yang terkecil di lingkungan masyarakat yang tugasnya melebihi aparat pemerintah itu sendiri. Kadangkala orang pun menganggap remeh tugas dan kewajibannya. Itulah Ketua RT (Rukun Tetangga)

Kisah nyata dari seseorang, menceritakan suka dukanya menjadi orang No. 1 di lingkungan warga (Ketua RT). Banyak kisah yang menarik untuk di ketahui dan dapat menjadikan renungan bagi kita semua untuk lebih menghargai serta memahami aparat pemerintahan yang paling ujung ini. Mereka ini termasuk katagori pahlawan tanpa tanda jasa, kenapa saya kata demikian.

Begini ceritanya…..

Mereka dipilih dari warga oleh warga untuk warga. Siapapun boleh mencalonkan atau di calonkan tanpa ada suatu paksaan. Tapi yang aneh, jarang ada yang mau di calonkan entah karena alasan apa padahal menjadi Pengurus Ketua Rukun Tetangga pun di atur dalam UU, KepMen, SK Gubernur maupun PerDa. Untuk kota Semarang, PerDa No.2 Th 2008, dapat dicermati disini

Beliau mengisahkan selama menjadi Ketua RT banyak mengalami suka maupun duka, tapi yang lebih banyak dukanya. Seperti bila ada keributan yang timbul di lingkungan warga, siang atau malam pasti mencari Ketua RT. Karena warga beranggapan yang bisa menyelesaikan persoalan di lingkungan adalah RT. Tapi giliran dimintai dana untuk acara atau kebutuhan lingkungan selalu ada warga yang menggerutu. Padahal dana tersebut untuk mendukung kegiatan yang pada akhirnya kembali lagi untuk warga.

Menjadi pengurus RT seakan tidak ada wibawanya, ibarat Pahlawan Tanpa Tanda Jasa dikala tidak ada persoalan dilupakan. Giliran ada masalah dimanapun kapanpun di cari, memang inilah nasib menjadi pengurus RT. Walaupun demikian jabatan ini sangat di perlukan sekali karena kalau tidak ada, tidak bisa dibayangkan bila di lingkungan tidak ada pengurus RT. Siapa yang mau ditanya jika kita mencari salah satu alamat saudara atau teman kita.

Tugas dan tanggung jawab Pengurus RT sudah di cantumkan dalam aturan aturan pemerintahan di atas. Jadi sebagai pengurus di lingkungan sudah tidak repot-repot lagi tinggal menjalankan tugas. Namun dalam pelaksanaan tugasnya perlu dukungan seluruh warga yang ada di lingkungan. Jangan saat butuh dengan Ketua RT bersikap manis, giliran tidak butuh di cuekin. Mereka butuh dukungan dari warga. Semoga informasi ini bermanfaat.


Wasalam,




Informasi Pajak Bumi dan Bangunan

PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB)

Dasar Hukum

UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 1994 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan.

KMK No.201/KMK.04/2000 Tentang Penyesuaian Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Sebagai Dasar Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan.

KMK No. 523/KMK.04/1998 Tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan.

KMK No. 1004/KMK.04/1985 Tentang Penentuan Badan atau Perwakilan Organisasi Internasional yang Menggunakan Objek Pajak Bumi dan Bangunan Yang Tidak Dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan.

Kep Dirjen Pajak Nomor: KEP-251/PJ./2000 Tentang Tata Cara Penetapan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Sebagai Dasar Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan.

Kep Dirjen Pajak Nomor: KEP-16/PJ.6/1998 Tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan.Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: SE-43/PJ.6/2003 Tentang Penyesuaian Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak

Kena Pajak (NJOPTKP) PBB dan Perubahan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) BPHTB Untuk Tahun Pajak 2004.

Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: SE-57/PJ.6/1994 Tentang Penegasan dan Penjelasan Pembebasan PBB atas Fasilitas Umum dan Sarana Sosial Untuk Kawasan Industri dan Real Estate.

Istilah Penting dalam UU PBB
( Pasal 1 UU No. 12 Tahun 1985 jo. UU No. 12 Tahun 1994)

Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada dibawahnya;

Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan;

Nilai Jual Obyek Pajak adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, Nilai Jual Obyek Pajak ditentukan melalui perbandingan harga dengan obyek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau Nilai Jual Obyek Pajak Pengganti;

Surat Pemberitahuan Obyek Pajak adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan data obyek pajak menurut ketentuan undang-undang ini;

Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang adalah surat yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya pajak terhutang kepada wajib pajak;

Obyek Pajak
( Pasal 2 ayat (1) UU No. 12 Tahun 1985 jo. UU No.12 Tahun 1994 )

Yang menjadi objek pajak adalah Bumi dan Bangunan

Pengertian Bumi
Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di bawahnya.

Pengertian Bangunan
Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan.

Yang termasuk pengertian bangunan adalah :
Jalan lingkungan yang terletak dalam suatu kompleks bangunan seperti hotel, pabrik, dan emplasemennya dan lain-lain yang merupakan satu kesatuan dengan kompleks bangunan tersebut;
jalan TOL;
kolam renang;
pagar mewah;
tempat olah raga;
galangan kapal, dermaga;
taman mewah;
tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak;
fasilitas lain yang memberikan manfaat;

Klasifikasi Bumi dan Bangunan
( Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU No. 12 Tahun 1985 jo. UU No.12 Tahun 1994 )

Klasifikasi bumi dan bangunan adalah pengelompokan bumi dan bangunan menurut nilai jualnya dan digunakan sebagai pedoman serta untuk memudahkan penghitungan pajak yang terhutang.



Subyek PBB
( Pasal 4 UU No. 12 Tahun 1985 jo. UU No.12 Tahun 1994 )

Yang menjadi subjek PBB adalah orang atau badan yang secara nyata :
mempunyai hak atas bumi/tanah, dan/atau;
memperoleh manfaat atas bumi/tanah dan/atau;
memiliki, menguasai atas bangunan dan/atau;
memperoleh manfaat atas bangunan.

Subjek Pajak yang dikenakan kewajiban membayar pajak menjadi Wajib Pajak menurut UU PBB.

Apabila suatu objek pajak tidak diketahui secara jelas siapa yang akan menanggung pajaknya maka yang menetapkan subjek pajak sebagai wajib pajak adalah Direktorat Jenderal Pajak.

Penetapan ini ditentukan berdasarkan bukti-bukti :
Apakah ada perjanjian antara pemilik dan penyewa yang mengatur ?
Siapa yang menanggung kewajiban pajaknya ?
Dan siapa yang secara nyata mendapat manfaat atas bidang tanah dan bangunan tersebut?

Tarif Pajak
( Pasal 5 UU No. 12 Tahun 1985 jo. UU No.12 Tahun 1994 )

Tarif pajak yang dikenakan atas objek pajak adalah sebesar 0,5 % (lima persepuluh persen).



Dasar Pengenaan PBB
( Pasal 6 UU No. 12 Tahun 1985 jo. UU No.12 Tahun 1994 jo. Pasal 2 (3) KMK-523/KMK.04/1998)

Yang menjadi Dasar Pengenaan PBB adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Besarnya Nilai Jual Objek Pajak ditetapkan setiap tiga tahun oleh Menteri Keuangan, kecuali untuk daerah tertentu ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan daerahnya.

Meskipun pada dasarnya penetapan nilai jual objek pajak adalah 3 (tiga) tahun sekali, namun untuk daerah tertentu yang karena perkembangan pembangunan mengakibatkan nilai jual objek pajak cukup besar, maka penetapan nilai jual ditetapkan setahun sekali. Dalam menetapkan nilai jual, Menteri Keuangan mendengar pertimbangan Gubernur serta memperhatikan asas self assessment.

Nilai jual sebagai Dasar Pengenaan PBB dikelompokkan menjadi dua, yaitu kelompok A dan kelompok B (KMK-523/KMK.04/1998).

Dalam hal ada objek pajak yang nilai jual per M2 nya lebih besar dari ketentuan Nilai Jual Objek Pajak, Nilai Jual Objek Pajak yang terjadi di lapangan tersebut digunakan sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan.



Dasar Penghitungan Pajak
( Pasal 6 UU No. 12 Tahun 1985 jo. UU No.12 Tahun 1994 jo. PP No.25 Tahun 2002).

Yang menjadi dasar penghitungan PBB adalah Nilai Jual Kena Pajak (assessment value) atau NJKP, yaitu suatu persentase tertentu dari nilai jual sebenarnya. NJKP ditetapkan serendah-rendahnya 20% (dua puluh persen) dan setinggi-tingginya 100% (seratus persen).

Besarnya persentase NJKP ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dengan memperhatikan kondisi ekonomi nasional.

Contoh :
Nilai jual suatu objek pajak sebesar Rp 1.000.000,00 persentase Nilai Jual Objek Pajak misalnya 20% maka besarnya Nilai Jual Kena Pajak : 20% x Rp 1.000.000,00 = Rp200.000,00



Dasar Penghitungan Pajak
( Pasal 7 UU No. 12 Tahun 1985 jo. UU No.12 Tahun 1994).

Secara umum besarnya pajak yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP), atau lebih lengkapnya sebagaimana diuraikan pada rumus dibawah ini:

Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)  XXXXX

Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOTKP)
XXXXX (-)

Nilai Jual Objek Pajak Kena Pajak (NJOPKP)  
XXXXX



Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)  
XXXXX

= 20% X NJOPKP (untuk NJOP < 1 Miliar); atau

= 40% X NJOPKP (untuk NJOP 1 Miliar atau lebih)

Besarnya PBB terutang = 0,5 % X NJKP 
XXXXX






Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)


Dapat terjadi pembayaran PBB yang telah dilakukan ternyata lebih besar dari yang seharusnya sehingga harus dilakukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PBB.


Penyebab Terjadi Kelebihan Pembayaran PBB

Kelebihan pembayaran PBB terjadi dalam hal:
a. PBB yang dibayar ternyata lebih besar dari yang seharusnya terutang; atau
b. dilakukan pembayaran PBB yang tidak seharusnya terutang.



Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran PBB

Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PBB kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak Pratama tempat objek pajak terdaftar.

Permohonan harus memenuhi persyaratan:
permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mencantumkan besarnya pengembalian yang dirnohon disertai alasan yang jelas;
permohonan diIampiri fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (sPPT),surat Tagihan Pajak PBB (STP PBB), atau sKP PBB, dan bukti pembayaran PBB yang sah; dan
surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak berlaku ketentuan sebagai berikut:

1) surat permohonan harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus, untuk:

a) Wajib Pajak badan; atau
b) Wajib Pajak orang pribadi dengan kelebihan pembayaran PBB menurut Wajib Pajak lebih banyak dari Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);

2) surat permohonan harus dilampiri dengan surat kuasa, untuk Wajib Pajak orang pribadi dengan kelebihan pembayaran PBB menurut Wajib Pajak paling banyak Rp 2.000.000(dua juta rupiah).



Jangka Waktu Pengembalian Kelebihan pembayaran PBB
Berdasarkan hasil pemeriksaan atau penelitian terhadap permohonan pengembalian dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak tanggal diterimanya surat permohonan pengembalian Wajib .

Ketentuan di atas oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 /PMK.03/2011 tentang Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.




UNTUK INFORMASI LEBIH LENGKAP DAN TERPERINCI, klik disini

Jumat, 28 September 2012

Informasi Pencegahan Demam Berdarah Dengue

WASPADA DEMAM BERDARAH
DENGAN
PEMBERANTASAN SARANG NYAMUK (PSN)

Demam berdarah……
Penyakit yang disebabkan virus dengue yang ditularkan melalui nyamuk Aedes Aegypti.

Aedes Aegypti Nyamuk yang suka berkembang biak di tempat penampungan air bersih baik dalam rumah maupun disekitar lingkungan kita seperti bak mandi / WC, tempayan, drum, tempat minum burung, vas bunga, pot tanaman air, kaleng bekas, ban bekas, botol, tempurung kelapa, plastik dan lain-lain yang tertumpuk di sembarang tempat.

Aedes Aegepty tidak dapat berkembang biak di selokan, kolam, got dan sejenisnya, yang airnya langsung berhubungan dengan tanah


Ciri ciri Aedes Aegepty
-        Berwarna hitam dengan belang-belang (loreng) putih.

-        Mampu terbang setinggi 100 meter

-        Aktif menggigit pada pagi sampai sore hari

-        Tempat hinggap yang disenangi adalah benda yang tergantung seperti
Pakaian,  kelambu, tumbuhan            dan agak gelap.
-        Jentik nyamuk bergerak aktif dalam air dari bawah ke ata permukaan air


Gejala awal deman berdarah
-        Lemah dan lesu
-        Timbul bintik-bintik merah pada kulit
-        Nyeri pada ulu hati

-        Mendadak panas tinggi selama 2 sampai 7 hari



Gejala lanjut demam berdarah
-        Terjadi perdarahan hidung (mimisan) dan di bawah kulit
-        Terjadi muntah atau berak darah
-        Gelisah, tangan dan kaki dingin serta berkeringat
-        Bila tidak segera ditolong dapat menimbulkan kematian

Pertolongan awal pada gejala demam berdarah
-        Bawa ke poliklinik, puskesmas atau rumah sakit terdekat
-        Banyak minum
-        Kompres agar panasnya turun
-        Berikan obat penurun panas misal Paracetamol
-        Pantau perkembangan selama perawatan di rumah
-        Konsultasi ke dokter tiap hari selama perawatan di rumah


Pencegahan penyakit demam berdarah
Demam berdarah belum ada obatnya dan belum ada vaksin pencegahannya. Cara untuk pencegahan adalah dengan 3M+ (baca: tiga M plus).


3M
Tindakan yang dilakukan secara teratur untuk memberantas jentik dan menghindari gigitan nyamuk demam berdarah.


-        Menguras tempat penampungan air bersih minimal seminggu sekali.
-        Menutup rapat semua tempat penampungan air bersih
-        Mengubur barang bekas yang berpotensi menimbulkan genangan air



+
Tindakan memberantas jentik dan mengindari gigitan nyamuk


-        Menabur bubuk Abate 2-3 bulan sekali. Abate dapat dibeli di puskesmas atau apotik
-        Memelihara ikan pemakan jentik nyamuk
-        Mengusir nyamuk dengan menggunakan obat nyamuk
-        Mencegah gigitan dengan memakai obat nyamuk gosok (repelant)
-        Memasang kawat kasa pada jendela dan fentilasi
-        Merapikan pakaian yang menggantung di kamar


Pengasapan (Fogging)
Fogging dilakukan bila di lokasi ditemukan 3 kasus positif demam berdarah dengan radius 100 meter (40 rumah) dan bila ditemukan banyak jentik nyamuk.




Fogging akan maksimal apabila
-        Didahului oleh PSN karena hanya membunuh nyamuk dewasa.
-        Dilakukan meliputi satu wilayah dengan radius 100 meter
-        Konsentrasi obat yang tepat
-        Dilakukan dengan mesin pengasap, bukan penyemprot.
-        Dilakukan pada suhu udara dan kecepatan angin yang tepat



Diposkan oleh  YUDI TRIANTORO
Editing by Orang Perduli

Semarang Traffic Management Centre

SEMARANG TRAFIC MANAGEMENT CENTRE




Tahukah anda kalau di Kota Semarang pun telah ada Sistem managemen lalulintas melalui kamera CCTV. Kamera tersebut telah dipasang di beberapa pos Lalu lintas di kota Semarang, Diantaranya adalah di
- Pos Dr. Soetomo, klik disini

- Pos Gajah Mada, klik disini

- Pos Simpang Lima, klik disini

- Pos Tugu Muda, klik disini

- Pos Jatingaleh, klik disini


link diatas dapat diakses melalui browser PC maupun Smartphone, dengan 
username : stmc dan password : stmc.
Iseng iseng ikut memantau lalulintas kota Semarang. Enaknya lewat mana ya yang ga macet.



Kamis, 27 September 2012

Standard dan Ukuran Polisi Tidur

SUDAHKAH PEMBUATAN "POLISI TIDUR" DI LINGKUNGAN KITA SESUAI ATURAN?


Di kampung kita ini sudah ada beberapa penghambat laju kendaraan atau lebih populer disebut Polisi Tidur. Sarana ini memang efektif untuk membuat para pengendara kendaraan melambatkan laju motornya bila melewati kampung kita. Tapi sebagai warga, saya sendiri sering merasa tidak nyaman dengan adanya polisi tidur tersebut.

Sebenarnya, pembuatan polisi tidur tidak boleh dibuat dengan sembarangan, karena telah diatur dalam Keputusan Menteri (KM) Nomor 3 tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Jalan.

Sesuai dengan KepMen di atas, maka untuk ukuran polisi tidur, tingginya adalah 12 cm, lebar atas 15 cm, dan kemiringan 15 derajat



Pemasangannya pun harus seizin pemerintah, melalui Dinas Perhubungan, karena polisi tidur hanya boleh dibuat pada jalan pemukiman atau jalan kelas IIIC yang sedang dalam kontruksi.



Harapan saya, diharapkan kita dapat mengacu pada aturan yang telah ditetapkan agar tidak mengganggu kenyamanan pengguna jalan, atau malah membuat celaka warga kita sendiri karena pembuatan polisi tidur yang tidak sesuai aturan.

Mari kalau bisa kita benahi sarana tersebut sehingga dapat memberi manfaat yang lebih maksimal. Sebab bila tidak sesuai aturan maka warga yang merasa terganggu dapat membongkarnya sewaktu waktu, entah sebagian atau semuanya.


sumber gambar : - kompas online

Rabu, 26 September 2012

Informasi e-KTP

e-KTP



Fungsi dan kegunaan e-KTP :
1. Sebagai identitas jati diri
2. Berlaku Nasional, sehingga tidak perlu membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank dan sebagainya
3. Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP; Tercipta keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan

Penerapan KTP berbasis NIK (Nomor Induk Kependudukan) telah sesuai dengan pasal 6 Perpres No.26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional Jo Perpres No. 35 Tahun 2010 tentang perubahan atas Perpres No. 26 Tahun 2009 yang berbunyi :
1. KTP berbasis NIK memuat kode keamanan dan rekaman elektronik sebagai alat verifikasi dan validasi         data jati diri penduduk;
2. Rekaman elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi biodata, tanda tangan, pas foto, dan sidik     jari tangan penduduk yang bersangkutan;
3. Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk disimpan dalam database kependudukan;
4. Pengambilan seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada saat     pengajuan permohonan KTP berbasis NIK, dengan ketentuan : Untuk WNI, dilakukan di Kecamatan;         dan Untuk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap dilakukan di Instansi Pelaksana *).
5. Rekaman sidik jari tangan penduduk yang dimuat dalam KTP berbasis NIK sebagaimana dimaksud pada     ayat (2) berisi sidik jari telunjuk tangan kiri dan jari telunjuk tangan kanan penduduk yang bersangkutan;
6. Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diakses oleh           pihak-pihak yang berkepentingan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
7. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perekaman sidik jari diatur oleh Peraturan Menteri.




sumber :  - www.e-ktp.com
               - www.youtube.com

Rabu, 15 Agustus 2012

Susunan Pengurus RT03/RW01 2012-2015


SUSUNAN KEPENGURUSAN RT03/I TH 2012-2015

No.      :

Hal      : Pemberitahuan

Dengan Hormat,

Berdasarkan penghitungan hasil pemungutan suara warga RT.3/I pada Juni 2012.

Secara syah diserahterimakan dari pengurus lama pada Juli 2012, Pengurus RT.3/I Periode 2012 – 2015 telah dibentuk dengan susunan pengurus sebagai berikut :

Penasehat : Bapak Ign Prayitno, Bapak I Tohani
Ketua RT : Bapak A. Joko Siswanto
Sekretaris : Bapak Djoko Yustianto
Bendahara : Bapak Yani Budiono
Humas : Bapak Rizal Halim

Seksi Seksi
Seksi Budaya, Pemuda dan Olah Raga : Bapak Nico
-  Bidang  Keagamaan : Bapak 
-  Bidang  Budaya, Seni & Olah Raga : Arif        
Seksi  Pembangunan & Kebersihan : Bapak Setyo Budiono
-  Lingkungan Hidup : Bapak Kastono    
Seksi  Keamanan / Ketentraman : Bapak Aries Widodo, Bapak Pamadi     
Seksi  Pendanaan Kemasyarakatan : Bapak Pri Handriyo
- Bidang Sosial : Djoko Yustianto       
Seksi  Pemberdayaan Keluarga & Wanita : Ibu PKK